Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT di masing-masing daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
