Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH CHT Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/20010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. (3) Alokasi Definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebesar Rp.1.218.545.377.400,00 (satu triliun dua ratus delapan belas miliar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). (4) Gubernur mengatur pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota di daerah yang bersangkutan. (5) Pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan komposisi sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil; b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (6) Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. (7) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur. (8) Pembagian alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id