Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan uang ganjaran yang telah diajukan dan masih dalam tahap pemrosesan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. batasan untuk pemberian dan pembagian uang ganjaran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/2002; b. mekanisme untuk pengusulan penyediaan dana bagi pembayaran uang ganjaran mengikuti ketentuan mekanisme pengusulan penyediaan dana bagi pembayaran Premi secara mutatis mutandis berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda