Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai : a. tata cara pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tata cara pengelolaan dan pembagian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan c. tata cara pengelolaan Premi yang diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id