Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai :
a. tata cara pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tata cara pengelolaan dan pembagian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan
c. tata cara pengelolaan Premi yang diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
