Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premi dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, hasil lelang barang yang berasal dari tindak www.djpp.kemenkumham.go.id pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, atau dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; b. 12% (dua belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan; c. 2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan d. 6% (enam persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda