Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1) 10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik; 2) 2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; 3) 23% (dua puluh tiga persen) untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda; 4) 5% (lima persen) untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan 5) 10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Wilayah, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1) 10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik; 2) 2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; 3) 5% (lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; www.djpp.kemenkumham.go.id 4) 23% (dua puluh tiga persen) untuk Kantor Wilayah yang MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan 5) 10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1) 10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik; 2) 2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; 3) 28% (dua puluh delapan persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan 4) 10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. d. dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1) 10% (sepuluh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik; 2) 2% (dua persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; 3) 23% (dua puluh tiga persen) untuk Direktorat yang MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda; 4) 5% (lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan; dan 5) 10% (sepuluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda