Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengusulkan penyediaan dana untuk pembayaran Premi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
