Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa berkas permohonan dinyatakan: a. lengkap, Direktur Jenderal meneruskan permohonan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan secara periodik; b. tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai alasan kekurangannya. (3) Penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan risalah penelitian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan petunjuk sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda