Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dilampiri dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
b. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
c. fotokopi surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) yang telah ditandasahkan Direktur atau Kepala Kantor;
d. resume pemeriksaan dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
e. fotokopi berita acara serah terima penyidikan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
f. Berita Acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
g. referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
