Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilampiri dengan:
1) rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2) fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
3) fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan 4) fotokopi bukti penyetoran denda yang berasal dari sanksi pidana ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
