Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilampiri dengan: 1) rincian jumlah Premi yang dimohonkan; 2) fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; 3) fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan 4) fotokopi bukti penyetoran denda yang berasal dari sanksi pidana ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id