Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi, Direktur Jenderal menyampaikan harga referensi nilai atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan. (2) Dalam MENETAPKAN nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya. (3) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari barang-barang meliputi: a. barang kena cukai; b. narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika; www.djpp.kemenkumham.go.id c. emas dan perhiasan; d. pakaian bekas (ball press); e. hasil hutan; f. barang purbakala; g. tumbuhan atau binatang sebagaimana dimaksud dalam Convention on International Trade in Endangered of Wild Flora and Fauna (CITES) yang telah diratifikasi melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1978; atau h. barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang. (4) Setelah mendapatkan penetapan harga referensi nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan Premi kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id