Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan: a. hasil penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum; atau b. dalam hal tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai dan merupakan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidikan telah diserahterimakan kepada Kepolisian Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional, dan terhadap barang bukti telah terlebih dahulu dilakukan penyitaan.
Koreksi Anda