Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan dengan ketentuan:
a. putusan pengadilan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai tidak diajukan banding;
b. putusan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan tidak diajukan kasasi; atau
c. putusan banding diajukan kasasi, kasasi tersebut telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
