Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
(2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah berjasa dalam menangani:
a. pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan;
atau
b. pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
a. sanksi administrasi berupa denda;
b. sanksi pidana berupa denda;
c. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
d. nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
(4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
