Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3) Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Koreksi Anda
