Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Teks Saat Ini
(1) SPT paling sedikit memuat:
a. jenis pajak;
b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah peredaran usaha;
b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
d. jumlah pajak yang terutang;
e. jumlah kredit pajak;
f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g. jumlah harta dan kewajiban;
h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah penyerahan;
b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
c. jumlah Pajak Keluaran;
d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f. tanggal penyetoran; dan
g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
b. jumlah pajak yang dipungut;
c. jumlah pajak yang disetor;
d. tanggal pemungutan;
e. tanggal penyetoran; dan
f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Koreksi Anda
