Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT; b. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; c. tempat dan cara lain pengambilan SPT; d. tata cara penandatanganan SPT; e. tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; f. tata cara pembetulan SPT; dan g. tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda