Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT;
b. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d. tata cara penandatanganan SPT;
e. tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;
f. tata cara pembetulan SPT; dan
g. tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
