Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap SPT yang sudah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id