Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
(2) Pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.
Koreksi Anda
