Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal 31 Januari 2013. (2) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI. (3) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2013 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. (4) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penyusunan APBN sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2013 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan. (5) DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id