Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2012 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 15 Januari 2013 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.
(3) Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q.
Direktur Anggaran III.
(4) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III pada tanggal 22 Januari 2013.
Koreksi Anda
