Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan DID dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
