Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. kegiatan yang telah didanai dari DAK; c. Bantuan Operasional Sekolah; d. pendidikan kedinasan; dan e. hibah kepada perusahaan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id