Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. kegiatan yang telah didanai dari DAK;
c. Bantuan Operasional Sekolah;
d. pendidikan kedinasan; dan
e. hibah kepada perusahaan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
