Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
(2) Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 yang menjadi kewenangan/urusan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kegiatan penuntasan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang rusak.
(4) Dalam hal sudah tuntasnya kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka DID dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. belanja bantuan keuangan; dan
e. belanja hibah.
(5) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD.
(6) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
