Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id