Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
