Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alokasi Minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
dan
b. dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu, maka daerah dimaksud akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja.
(5) Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
