Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong agar daerah berupaya untuk selalu MENETAPKAN APBD secara tepat waktu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
