Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) (3) Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan paling lambat akhir bulan Februari 2011, setelah Kementerian Kehutanan menyampaikan permintaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan per daerah kepada Kementerian Keuangan. Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan karena penyaluran Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan atas perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan cara pemotongan langsung dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id