Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
