Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) (3) Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan atas perkiraan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember tahun anggaran 2010 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 242-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id