Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………………………………………………………………….. (1) NIP : ………………………………………………………………………….. (2) Jabatan : ………………………………………………………………………….. (3) Satuan Kerja : ………………………………………………………………………….. (4), menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Perhitungan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) sebesar Rp …..(5)…… (dengan huruf) telah dihitung dengan benar. 2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya . ................. (6)…………………………. Kepala…….(7).………………………… (8) (Nama lengkap) NIP …………………. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.O5/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUN (INALUM) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama pejabat penandatangan SPTJM (2) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penandatangan SPTJM (3) Diisi dengan nama jabatan penandatangan SPTJM (4) Diisi dengan nama satuan kerja penandatangan SPTJM (5) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (6) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTJM (7) Diisi dengan nama jabatan penandatangan SPTJM (8) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN (SPTPP) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN (SPTPP) Nomor : …………….. (1) 1. Nama Satuan Kerja : ………………………………………. (2) 2. Kode Satuan Kerja : ……………………………..……….. (3) 3. Tanggal/Nomor DIPA : …………………………………..….. (4) 4. Kegiatan/Output : …………………………………..….. (5) 5. Klasifikasi Pengeluaran Pembiayaan : ………………………………..…….. (6) Yang bertanda tangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran .....(7)..... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium pada Pusat Investasi Pemerintah dengan perincian sebagai berikut: NO AKUN PENERIMA URAIAN BUKTI JUMLAH TANGGAL NOMOR (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Bukti-bukti tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja ......(16) untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya . ......................... (17) ………… Kuasa Pengguna Anggaran (18) (Nama lengkap) NIP…………. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PMK.O5/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUN (INALUM) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN (SPTPP) NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomor penerbitan SPTPP (2) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (3) Diisi dengan kode satker bersangkutan (4) Diisi dengan tanggal dan nomor penerbitan DIPA (5) Diisi dengan kode kegiatan/output yang tercantum dalam DIPA (6) Diisi dengan kode klasifikasi pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam DIPA (7) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (8) Diisi dengan nomor urut (9) Diisi dengan kode akun pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam DIPA (10) Diisi dengan nama pihak penerima pembayaran (11) Diisi dengan uraian singkat kegiatan pengeluaran Negara (12) Diisi dengan tanggal penerbitan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan (13) Diisi dengan nomor penerbitan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan (14) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (15) Diisi dengan akumulasi jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (16) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (17) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTPP (18) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda