Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Pembelian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
