Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan bunga dan/atau jasa giro atas Dana Pembelian dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP menjadi hak negara. (2) Penyetoran pendapatan bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id