Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan bunga dan/atau jasa giro atas Dana Pembelian dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP menjadi hak negara.
(2) Penyetoran pendapatan bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
