Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Pembelian yang ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
