Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Dana Pembelian yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus.
(2 )Kepala PIP menyampaikan permohonan pencairan Dana Pembelian kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kuitansi; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
(3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP).
(5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP.
Koreksi Anda
