Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Pembelian dari Kas Negara untuk ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) berdasarkan alokasi Dana Pembelian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP- RKA. (3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. (5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksanaan pencairan Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda