Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dialokasikan Dana Pembelian sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda