Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal:
a. pemeriksaan secara acak; dan/atau
b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
9. Ketentuan Pasal 36 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
