Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERMEN Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat: a. memasukkan pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; dan b. mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, setelah mendapat izin dari kepala Kantor Pabean. (2) Pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28A — PERMEN Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id