Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik diberikan BPN.
(2) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen bukti pembayaran yang diberikan oleh tempat pembayaran, termasuk dokumen bukti pembayaran dalam format elektronik atau dokumen lain yang dipersamakan dengan BPN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
