Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:
a. 1 (satu) jenis pajak,
b. 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UNDANG-UNDANG KUP yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir SSP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
