Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, atas perintah Kuasa Bendahara Umum Negara terhadap saldo penerimaan PBB pada: a. Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik; dan b. Bank Operasional III, dilimpahkan ke kas negara paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id