Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berupa:
a. surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
b. keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8); dan
c. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen berupa:
a. surat permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
b. surat pernyataan kesalahan perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf b; dan
c. bukti Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen berupa:
a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. surat permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23 ayat
(5);
d. keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan pasal 23 ayat (5); dan
e. surat penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
