Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data pembayaran dan penyetoran pajak diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara. (2) Atas data penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan suatu dokumen sumber penyesuaian. (3) Termasuk penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. Pemindahbukuan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk; b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan c. koreksi lain atas penerimaan pajak. (4) Data penerimaan pajak yang telah dilakukan penyesuaian oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak Wajib Pajak.
Koreksi Anda