Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 242-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 242-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id