Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 242-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa: 1. H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.00.00; dan 2. I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.00.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Koreksi Anda