Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DID dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I dilakukan pada bulan Februari; dan
b. semester II dilakukan pada bulan Juli.
(2) Penyaluran DID pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran DID semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
a. peraturan daerah APBD tahun berjalan; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
(4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran XI yang merupakan bagian.
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
