Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b. (2) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikati rekomendasi kurang clan/ atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi kurang dan/ atau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir bagi daerah terpencil. (4) Dalam hal terdapat lebih salur BOSsebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan: a. untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan berikutnya; dan b. untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal terdapat lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan: a. untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran BUS semester berikutnya; dan b. untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester I tahun anggaran berikutnya. (6) (6) Dalam hal terdapat kurang salur BOS, maka rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS. (7) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 31 Maret; b. triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni; c. triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 September; dan d. triwulan IV dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember. (8) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni; dan b. semester II dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember. (9) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dasar paling lama 7.(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi.
Koreksi Anda