Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. laporan realisasi penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan clan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
(2) Laporan realisasi penyaluran. BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Rekapitulasi SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOS.
(3) Laporan realisasi penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat:
a. akhir bulan Maret untuk penyaluran triwulan I;
b. akhir bulan Juni untuk penyaluran triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan untuk penyaluran semester I bagi daerah terpencil;
c. akhir bulan September untuk penyaluran triwulan III; dan
d. akhir bulan Desember untuk penyaluran triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan untuk penyaluran semester II bagi daerah terpencil.
(4) Laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan setiap triwulan bagi daerah tidak terpencil dan setiap semester bagi daerah terpencil.
(5) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam.
Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
