Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran 130S untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Januari;
b. triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
c. triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli; dan
d. triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
(2) Penyaluran BOS pada tiap triwulan sebagaimat a dimaksud pada ayat
(1) dilakukan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Januari;
dan
b. semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli.
(4) Penyaluran BOS pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(5) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan BOS kepad a masing-masing satuan pendidikan dasar dalam provinsi yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di RKUD provinsi.
(6) Penyaluran BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada rincian alokasi BOS per satuan pendidikan dasar yang dihitung sesuai data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
